Website Vokasi kami menyediakan informasi lengkap tentang berbagai program pendidikan kejuruan dan pelatihan profesional yang dirancang untuk mempersiapkan siswa menghadapi dunia kerja.

Pengetahuan Umum

Siapa yang Berhak Mendapat Prioritas di Jalan Raya? Ini Penjelasannya!

Siapa yang Berhak Mendapat Prioritas di Jalan Raya? Ini Penjelasannya!
48

Dalam keseharian kita berkendara, ada momen-momen di mana pengendara dihadapkan pada situasi penting: siapa yang harus didahulukan di jalan raya? Pertanyaan ini tidak hanya soal tata tertib, tetapi juga menyangkut keselamatan. Apakah ambulans selalu harus diutamakan? Bagaimana dengan kendaraan lainnya yang juga membutuhkan prioritas? Berikut penjelasan lengkapnya!

Kendaraan yang Wajib Didahulukan

Sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, ada beberapa jenis kendaraan yang harus mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal ini tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah kendaraan-kendaraan yang wajib diutamakan:

  1. Ambulans Ambulans adalah kendaraan yang digunakan untuk keadaan darurat medis. Kecepatan respons ambulans seringkali menentukan hidup dan mati pasien. Oleh karena itu, ambulans selalu mendapatkan prioritas tertinggi di jalan.
  2. Pemadam Kebakaran Pemadam kebakaran yang sedang dalam tugas memadamkan api juga harus diutamakan. Setiap detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa dan harta benda.
  3. Kendaraan Pejabat Negara Kendaraan yang membawa Presiden, Wakil Presiden, atau tamu negara juga masuk dalam daftar prioritas. Biasanya kendaraan ini dikawal oleh polisi lalu lintas.
  4. Kendaraan Polisi dan TNI Kendaraan dinas yang sedang bertugas, seperti mobil polisi dan kendaraan militer, juga wajib didahulukan, terutama saat mereka menjalankan tugas negara.
  5. Konvoi Pemakaman Meski tidak sering terjadi, iring-iringan kendaraan untuk pemakaman juga harus didahulukan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengapa Ambulans Menjadi Prioritas Utama?

Ambulans ialah kendaraan yang secara khusus dirancang untuk keadaan darurat medis. Dalam situasi kritis, satu menit saja dapat menjadi penentu keselamatan pasien. Itulah mengapa ambulans harus diberikan jalur bebas hambatan.

Namun, meskipun aturan ini sudah jelas, masih banyak pengendara yang kurang peduli. Tidak jarang kita melihat ambulans terjebak di tengah kemacetan karena pengendara lain tidak mau memberi jalan. Kondisi ini bisa berdampak fatal.

Apa yang Harus Dilakukan Pengendara Lain?

Sebagai pengguna jalan, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mendukung kelancaran prioritas kendaraan darurat:

  • Menepi dengan Cepat: Saat mendengar sirene, segera cari tempat untuk menepi tanpa mengganggu lalu lintas.
  • Patuhi Aturan Lalu Lintas: Hindari melanggar lampu merah hanya karena kendaraan lain sedang memberi jalan.
  • Jangan Ikut-ikutan: Setelah kendaraan darurat lewat, jangan mencoba "nebeng" jalur mereka untuk menghindari macet.

Hukuman bagi yang Tidak Memberi Prioritas

Pengendara yang tidak memberikan prioritas kepada kendaraan darurat bisa dikenai sanksi. Berdasarkan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Kesimpulan

Mengutamakan kendaraan darurat di jalan raya adalah bentuk kepedulian kita terhadap keselamatan orang lain. Jadi, mulai sekarang, mari lebih peka dan bijak saat berkendara.

Faatih Ar Rayyan

Faatih Ar Rayyan

Universitas STEKOM

Penulis di Vokasinews yang mendalami dunia vokasi, berkomitmen menyajikan informasi terkini dan analisis mendalam tentang pendidikan dan pengembangan keterampilan, untuk membantu pembaca memahami peluang dan tantangan di sektor ini.

Related Post